• Beranda
  • Berita
  • Enam sarana distribusi pangan di Nagekeo tidak penuhi ketentuan BPOM

Enam sarana distribusi pangan di Nagekeo tidak penuhi ketentuan BPOM

15 April 2022 16:18 WIB
Enam sarana distribusi pangan di Nagekeo tidak penuhi ketentuan BPOM
Kegiatan Intensifikasi Pangan yang dilakukan oleh Loka POM Kabupaten Ende pada sarana distribusi pangan di Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (13/4/2022). (ANTARA/HO-LOKA POM ENDE)
Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Ende menemukan 6 dari 10 sarana distribusi pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) cara distribusi pangan yang baik di Kabupaten Nagekeo, NTT.

"Dalam kegiatan pengawasan pada 12 dan 13 April 2022, ditemukan produk pangan yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala Loka POM Kabupaten Ende Benny Hendrawan Prabowo ketika dihubungi dari Maumere, Jumat.

Pengawasan terhadap sarana distribusi dan ritel yang menjual produk pangan merupakan bagian dari Kegiatan Intensifikasi Pangan saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan Badan POM di seluruh Indonesia.

Atas temuan tersebut, Loka POM Kabupaten Ende memberikan pembinaan cara mendistribusikan pangan yang baik meliputi penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengecekan hingga barang diserahkan ke konsumen.

Baca juga: BPOM Pontianak dan Diskumindag rutin lakukan uji sampel makanan takjil

Baca juga: BPOM sinergikan program Pangan Aman dengan Kampus Merdeka


Benny menjelaskan petugas juga menyampaikan cek KLIK yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa terhadap produk yang dijual.

"Diharapkan tidak ada lagi temuan serupa ke depannya, lalu konsumen mendapatkan produk pangan yang aman dan bermutu," Benny berujar.

Kegiatan Intensifikasi Pangan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan kegiatan Badan POM yang dilakukan sebelum Ramadhan dan diakhiri setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan itu dilaksanakan di tiga kabupaten yang menjadi area pengawasan Loka POM Ende yaitu Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada.

Intensifikasi pangan dilakukan pada tanggal 30-31 Maret dan 6 April di Kabupaten Ende dengan hasil tidak terdapat sarana yang menjual produk kedaluwarsa, rusak dan/atau Tanpa Ijin Edar (TIE).

Namun, kata Benny, masih dijumpai sarana yang menyimpan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap sarana itu.

Adapun pengawasan pangan itu dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian Resor, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di setiap kabupaten.

Dia berharap kegiatan intensifikasi pangan itu mampu melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang beredar selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri.*

Baca juga: Uji sampel produk Kinder rampung pekan ketiga April

Baca juga: BPOM: Kendalikan tembakau lewat simplifikasi cukai dan larangan rokok

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022