Kepal Seksi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany. di Jambi, Provinsi Jambi, Senin, mengatakan, keberhasilan menangkap Sipayung ini merupakan prestasi pada 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa enam orang lagi yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman, dan Zulpikar bin Adnan.
Baca juga: Polresta Samarinda tangani kasus penyalahgunaan BBM
Tim tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Jufri, akan membawa Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke pengadilan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan tanpa izin sebanyak 1.250 liter pada 10 April 2013 lalu menggunakan mobil Toyota Kijang nomor polisi BH 1142 LG.
Baca juga: Pria di Sampit ini ditangkap karena ubah warna Pertalite mirip Premium
Dalam kasus ini Zuliadi tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi, sehingga terdakwa diancam pidana sesuai pasal 53 huruf b UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Sebelum ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Baca juga: Tim gabungan TNI AL tangkap kapal pengangkut 13 ton BBM ilegal
Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU Nomor PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022