• Beranda
  • Berita
  • DPR RI minta penanganan kejahatan jalanan anak kedepankan pembinaan

DPR RI minta penanganan kejahatan jalanan anak kedepankan pembinaan

18 April 2022 16:28 WIB
DPR RI minta penanganan kejahatan jalanan anak kedepankan pembinaan
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berdialog bersama jajaran Pemda DIY di Kantor Kapatihan, Yogyakarta, Senin (18/4/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Tidak ada anak yang mau nakal.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penanganan kejahatan jalanan dengan pelaku anak di bawah umur seperti yang terjadi di Yogyakarta tetap mengedepankan pembinaan, bukan penegakan hukum secara langsung.

"Negara harus hadir melalui pembinaan. Kami harapkan secara persuasif, tidak dengan cara reaktif, misalnya melakukan penangkapan atau malah menghukum secara langsung," kata Yandri saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi VIII DPR RI di kompleks Kantor Kapatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penanganannya harus komprehensif melibatkan lintas instansi mencakup Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta aparat kepolisian.

Secara sinergi, kata dia, Pemerintah perlu menelusuri lebih jauh apa yang diinginkan oleh para remaja, serta formula yang tepat untuk menangani kenakalan pada usia mereka.

"Apa sih yang menjadi kebutuhan mereka? Kenapa mereka bisa sampai begitu? Maka, perlu dicari tahu," ujarnya.

Kenakalan, termasuk yang diwujudkan dengan kejahatan jalanan, menurut Yandri, tidak murni terjadi berdasarkan kehendak para remaja sendiri, tetapi berhubungan dengan tingkat kematangan sikap pada usia mereka.

"Sekali lagi menurut saya tidak ada anak yang mau nakal, mereka semua tentu ingin jadi anak baik-baik, ingin menjadi sukses," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Pemerintah bersama sejumlah instansi lainnya perlu menyiapkan upaya preventif yang tepat sehingga remaja di bawah umur tidak justru berlindung di balik undang-undang (UU) untuk melakukan aksi kejahatan.

"Kedepankan upaya pemberdayaan, pelatihan, atau hal-hal positif lainnya. Saya kira itu lebih tepat untuk masa depan mereka. Kalau kedepankan hukuman 5 tahun atau 10 tahun penjara, menurut saya tidak menyelesaikan masalah," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi tuntutan bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati

Baca juga: Ketua Komisi VIII kecam komik Superman digambarkan biseksual

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022