Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin, mengatakan dari hasil pantauan terungkap bahwa ada pergerakan harga pasar yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) ketetapan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. "Dari yang kita temukan itu, harga bergerak dari Rp16.000 hingga Rp24.000 per liter," katanya.
Baca juga: 80.324 KPM di Temanggung terima BLT minyak goreng
Perihal harga yang melebihi HET tersebut, dia memastikan pihaknya akan menelusuri penyebabnya. "Apakah ada permainan, pengaruh stok, itu semua akan kami telusuri," ujar dia.
Harga di atas HET itu dia temukan bersama tim unit tindak pidana tertentu dalam giat pemantauan di Pasar Induk Mandalika, Kecamatan Bertais, Mataram.
Baca juga: BULOG Sumut pastikan ketersediaan minyak goreng
Dari salah seorang pedagang, Suriyani, mengaku bersama pedagang lain kini kesulitan menjual minyak goreng curah dalam volume besar. "Soalnya dibatasi sekarang beli. Kita satu orang, cuma dibolehkan beli lima liter," kata Suriyani.
Bahkan untuk membelinya, dia harus rela mengantre. Tak lupa menunjukkan identitas diri, yakni KTP sebagai syarat dari pembelian. "Jadi repot belinya," ucap dia. Untuk harga beli di distributor, dia mengaku mendapat Rp15.500 per liter. Karena itu, dia menjual kembali di pasar dengan harga Rp18.000. "Makanya kita ndak bisa jual harga HET," katanya.
Baca juga: Warga ikuti vaksinasi COVID-19 di pusat kota Garut dapat minyak goreng
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022