• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Kepri pertimbangkan syarat mudik lokal cukup vaksin dua dosis

Gubernur Kepri pertimbangkan syarat mudik lokal cukup vaksin dua dosis

19 April 2022 15:13 WIB
Gubernur Kepri pertimbangkan syarat mudik lokal cukup vaksin dua dosis
Penumpang mulai memadati pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri, jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. ANTARA/Ogen.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad masih mempertimbangkan syarat perjalanan mudik lokal antarpulau di daerah setempat cukup vaksin dua dosis lengkap tanpa perlu tes COVID-19 antigen atau PCR.

Ansar menyampaikan pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan aturan mudik lokal edisi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Saya kira mudik lokal sebaiknya dibebaskan saja, asal protokol kesehatannya diperketat. Kecuali antarprovinsi, baru wajib vaksin penguat atau jika belum, maka harus dites antigen/PCR," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa.

Apalagi intensitas pemudik di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri, menurutnya, tidak sebesar di Pulau Jawa yang diprediksi mencapai belasan hingga puluhan juta orang.

Baca juga: Reisa: Pekan ini momentum tepat pemudik vaksinasi dosis penguat

Baca juga: Dinkes OKU Sumsel: Stok vaksin penguat cukup hingga menjelang Lebaran


Pertimbangan lainnya, kata dia, angka perkembangan kasus COVID-19 di daerah setempat juga makin melandai, di mana penambahan kasus aktif harian relatif rendah atau di kisaran satu digit. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, jumlah kasus aktif hingga 18 April 2020 tersisa 58 orang.

Selain itu, seluruh kabupaten/kota setempat sudah masuk PPKM level satu. Kecuali Kabupaten Anambas berstatus PPKM level dua, karena kurangnya tracing atau pelacakan terhadap penyebaran kasus COVID-19.

"Kita lihat selama Ramadhan, situasi pandemi terus membaik. Masjid-masjid sudah pada menggelar Shalat Tarawih berjamaah, meski ada yang patuh dan tak patuh protokol kesehatan," ujar Ansar.

Sementara itu, sejumlah masyarakat mengeluhkan persyaratan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan antarpulau yang belum divaksinasi dosis penguat.

Salah seorang calon penumpang pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tujuan Karimun Ardi menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan. Ia harus merogoh kocek sekitar Rp90 ribu untuk melakukan tes antigen, karena belum divaksinasi penguat.

"Harusnya, mudik lokal cukup vaksinasi dua dosis. Tak perlu vaksinasi penguat, apalagi sampai tes antigen/PCR," tutur Ardi.

Calon penumpang lainnya Yuna terpaksa membatalkan keberangkatan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Lingga, karena ia juga belum disuntik vaksin penguat, namun enggan melakukan tes antigen/PCR di tengah sulitnya ekonomi dampak pandemi.

"Saya pikir mudik antarpulau cukup vaksinasi dua dosis saja, ternyata harus vaksinasi penguat atau antigen/PCR. Sepertinya banyak warga belum tahu soal aturan ini, mungkin sosialisasinya masih minim," kata Yuna.*

Baca juga: Vaksinasi jelang Lebaran disambut antusias calon pemudik

Baca juga: Terminal Kampung Rambutan berencana buka gerai vaksinasi dosis ketiga

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022