• Beranda
  • Berita
  • Dewas KPK panggil Dirut Pertamina soal Lili Pintauli pada Kamis

Dewas KPK panggil Dirut Pertamina soal Lili Pintauli pada Kamis

20 April 2022 16:22 WIB
Dewas KPK panggil Dirut Pertamina soal Lili Pintauli pada Kamis
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK.

Ya benar, dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Kamis (21/4) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Ya benar, dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi soal pemanggilan Dirut Pertamina, di Jakarta, Rabu.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu BUMN.

Saat ini, Dewas KPK masih dalam tahap mengumpulkan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Dewas KPK pun mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran etik Lili itu.

Baca juga: Dewas KPK: Penanganan Lili Siregar tahap kumpul informasi

Baca juga: Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan terima fasilitas nonton MotoGP


"Oleh karena itu, dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Pertamina dan anak perusahaannya bisa bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," kata Haris dalam keterangannya pada Senin (18/4).

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Baca juga: KPK yakin dewas profesional memproses dugaan pelanggaran etik Lili

Dewas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022