"Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat," kata Juri dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Juri mengatakan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret seluruh pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: Anggota DPR sebut kasus ekspor minyak goreng pintu masuk bongkar mafia
Baca juga: Presiden minta kasus ekspor minyak goreng diusut tuntas
Selain sebagai wujud penegakan hukum, lanjut Juri, terbongkar-nya kasus tersebut juga bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.
Untuk itu, sambung Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
"Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng," ujarnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 hingga Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Kejagung tingkatkan status perkara minyak goreng ke tahap penyidikan
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022