"MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
MUI berpandangan bahwa pembakaran Al Quran adalah pelecehan terhadap agama, kata dia.
MUI mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.
MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB tentang Dialog Antar Peradaban (1998) dan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamofobia (2022).
"Oleh karena itu MUI mengajak pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamofobia dan tidak menjadi bagian dari islamofobia serta tidak melindungi pelaku islamofobia," kata Sudarnoto.
MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati Resolusi PBB tentang dialog antarkeyakinan dan dialog antarperadaban untuk meningkatkan saling memahami, saling menghormati dan saling bertoleransi.
"MUI meminta pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil Dubes Swedia di Jakarta," kata Sudarnoto.
MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia dan Indonesia pada khususnya yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan agar tetap bersabar, menahan diri, serta tidak terprovokasi oleh tindakan tidak beradab kepada umat beragama tersebut.
Baca juga: Protes pembakaran salinan Alquran, UEA panggil Dubes Swedia
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022