• Beranda
  • Berita
  • Sinergi di sektor pembayaran digital dorong inklusi keuangan UMKM

Sinergi di sektor pembayaran digital dorong inklusi keuangan UMKM

21 April 2022 16:06 WIB
Sinergi di sektor pembayaran digital dorong inklusi keuangan UMKM
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM serta BukuWarung dalam gelaran Fintech Talk pada 20 April 2022 bertajuk “Maksimalisasi Layanan Keuangan untuk Mendorong Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM”. (ANTARA/HO)
Sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam sektor pembayaran digital diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Pembayaran digital menjadi game changer di masa pandemi terutama melalui QRIS yang merupakan salah satu deliverables Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025)," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ryan Rizaldy dikutip dari keterangan pers, Kamis.

"Kolaborasi antara bank dan fintech menjadi salah satu key driver tumbuhnya pemanfaatan layanan pembayaran digital ini," ujarnya menambahkan.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci, BI telah menginisiasi kebijakan dan regulasi untuk mendorong keuangan inklusif dan pengembangan bagi UMKM.

BSPI 2025 pun merupakan arah kebijakan digitalisasi pembayaran oleh Bank Indonesia untuk mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dan mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ryan melanjutkan bahwa nominal transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Tw1 2022 telah mencapai Rp14,8 triliun atau tumbuh 359 persen year-on-year.

Per April 2022, BI mencatat hampir 17 juta merchant menggunakan QRIS yang tersebar di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Melihat pesatnya pertumbuhan pengguna QRIS, kebijakan BI diarahkan untuk mencapai tambahan 15 juta pengguna baru QRIS hingga akhir tahun ini.

Berbagai kebijakan BI terkait QRIS juga diarahkan untuk mengakselerasi PEN. Pertama, penyesuaian limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi untuk mengakomodir use case transaksi dengan nominal besar, serta mendukung digitalisasi di daerah dan transaksi pemerintah.

Kedua, penetapan merchant discount rate (MDR) 0 persen bagi merchant mikro sehingga lebih efisien (sampai Juni 2022). Serta, pengembangan fitur dan model bisnis QRIS secara berkelanjutan bersama industri.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aldi Haryopratomo mengatakan bahwa penyedia layanan keuangan digital harus memastikan bahwa semua segmen masyarakat, termasuk pengusaha mikro, memiliki akses pada layanan keuangan digital yang mudah digunakan.

"Penting bagi UMKM untuk melakukan digitalisasi, oleh karena itu pelaku fintech perlu memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan UMKM seperti menyediakan layanan pembayaran digital, pinjaman dan asuransi digital, hingga pemasaran," kata Aldi.

Baca juga: Percepat digitalisasi, Telkom buka 11 bidang pekerjaan bagi 250 posisi

Baca juga: CEO GoTo: Kami beruntung didukung kebijakan yang pro digitalisasi

Baca juga: Riset: Daya saing digital antarprovinsi di Indonesia semakin merata

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022