• Beranda
  • Berita
  • BCA: Peningkatan batas saldo uang elektronik bisa tingkatkan konsumsi

BCA: Peningkatan batas saldo uang elektronik bisa tingkatkan konsumsi

21 April 2022 18:32 WIB
BCA: Peningkatan batas saldo uang elektronik bisa tingkatkan konsumsi
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Triwulan I-2022 di Jakarta, Kamis (21/04/2022). ANTARA/Agatha Olivia

Ini harus diawasi dan dicermati karena uang elektronik maupun QRIS sangat gampang penggunaannya, salah sedikit langsung terdebit. No excuse

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja menilai peningkatan batas saldo uang elektronik bisa meningkatkan konsumsi masyarakat.

"Ini merupakan suatu pelonggaran sehingga nasabah bisa mempunyai saldo yang lebih besar dan belanja lebih banyak karena kalau dulu batasnya Rp10 juta sekarang kalau mau belanja Rp12 juta sudah bisa langsung," ungkap Jahja dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Triwulan I-2022 di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, dirinya menyambut baik peningkatan batas saldo uang elektronik tersebut, termasuk pula batas transaksi Quick Response Code ​​​​​Indonesian Standard (QRIS) yang dinaikkan sejak Maret lalu.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar terdapat edukasi kepada nasabah terkait penggunaan uang elektronik maupun QRIS, seiring naiknya batas saldo maupun transaksi tersebut.

Pasalnya, penggunaan uang elektronik dan QRIS yang cenderung lebih instan dibanding alat pembayaran lainnya bisa menyebabkan beberapa kerugian, seperti kesalahan angka yang ditransfer dan sebagainya.

"Ini harus diawasi dan dicermati karena uang elektronik maupun QRIS sangat gampang penggunaannya, salah sedikit langsung terdebit. No excuse," ujarnya.

Meski begitu, Jahja berpendapat banyaknya penggunaan alat pembayaran yang instan tersebut merupakan langkah yang sangat bagus.

"Intinya setiap produk ada kelebihan dan kerugiannya, jadi kita tetap harus hati-hati," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.

Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.

Tak hanya uang elektronik, pada awal Februari lalu Bank Sentral turut menaikkan batas transaksi QRIS dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta yang berlaku sejak Maret 2022.

Baca juga: BCA bukukan laba bersih Rp8,1 triliun di triwulan I

Baca juga: BCA jalin sindikasi dengan Himbara salurkan kredit ke BUMN

Baca juga: BCA: RI harus bisa respons tantangan baru terkait pencucian uang

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022