"Para pekerja di bidang pariwisata umumnya sangat sadar untuk memperoleh jaminan sosial melalui perusahaan kami," kata Kepala Kantor PT Jamsostek Bali II, I Nyoman Mastera, di kantornya Jalan Darmagiri, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Selasa.
Berdasarkan data sampai Oktober 2011, katanya, tercatat 857 perusahaan di empat kabupaten, yakni Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem, yang menjadi klien PT Jamsostek.
Dari data itu sebanyak 556 perusahaan ada di wilayah Kabupaten Gianyar, sehingga merupakan yang terbanyak dibanding tiga kabupaten lainnya.
Khusus untuk santunan kepada klien PT Jamsostek Bali II yang melayani empat kabupaten tersebut, katanya, telah dibayarkan sebesar sebesar Rp22,588 juta.
Mastera menjelaskan, berdasarkan Undang Undang No.3 tahun 1992, pekerja yang sudah mendapatkan pembayaran sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1 juta per bulan, wajib ikut Jamsostek.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut, menurut pejabat asal Tabanan itu, akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta.
Disebutkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan perusahaan yang terkena sanksi itu karena pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif ke berbagai pihak terkait.
"Upaya persuasif kami rasa lebih baik, terbukti jumlah klien kami setiap tahunnya terus meningkat sesuai perkembangan usaha di daerah ini," ujar Mastera.
Berdasarkan data, tahun 2010 tercatat 17.810 orang pekerja dari 703 perusahaan ikut program Jamsostek. Tahun 2011 ini sudah terdata 850 perusahaan dengan jumlah pekerja 20.778 orang.
Dia merasa yakin data tersebut akan terus bertambah seiring upaya sosialisasi program pada kalangan perusahaan maupun pekerja dan asosiasinya.
Saat ini PT Jamsostek menyediakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program itu membantu tenaga kerja dan keluarga dalam mengatasi masalah kesehatan.
Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien.
Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (kartu pemeliharaan kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehan.
Selain itu, ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKJ), guna membantu menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik cacat fisik maupun mental.
Jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, dengan tujuan menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.
Hal itu merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
PT Jamsostek juga menyediakan program Jaminan Kematian (JK) yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
"Masih ada produk lainnya seperti Program Hari Tua (JKT) dan lain sebagainya," jelasnya.
(PSO-199/T007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011