Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai pelaku dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng yang telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air memiliki kepentingan pribadi yang luar biasa.... kalau dia memang punya keserakahan akhirnya dia dipidana... Ya sudah, konsekuensinya itu saja. Tegakkan hukum saja...
"Itu jelas kepentingan sendirinya luar biasa. Wong Indonesia kesulitan, kok ya masih cari ruang untuk sesuatu yang melanggar hukum," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Baca juga: SPKS harap Kejagung usut kasus minyak goreng hulu ke hilir
Raja Keraton Yogyakarta ini berharap kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat itu dapat diusut hingga tuntas dan berharap keserakahan pelakunya dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Ya sudah, kalau dia memang punya keserakahan akhirnya dia dipidana... Ya sudah, konsekuensinya itu saja. Tegakkan hukum saja," kata dia.
Baca juga: Pakar hukum dukung pemakaian pasal hukuman mati kasus minyak goreng
Kejaksaan Agung, Selasa (19/4), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Kejagung pastikan semua pejabat Kemendag diperiksa terkait ekspor CPO
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.
Baca juga: Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait ekspor CPO minyak goreng
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022