• Beranda
  • Berita
  • Dukcapil Jakbar pastikan perbaikan dokumen kependudukan hanya 15 menit

Dukcapil Jakbar pastikan perbaikan dokumen kependudukan hanya 15 menit

22 April 2022 15:22 WIB
Dukcapil Jakbar pastikan perbaikan dokumen kependudukan hanya 15 menit
Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

sudah bergulir sejak tanggal 19 April lalu.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat memastikan pelayanan perbaikan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik Muhammad mengatakan kebijakan mempersingkat kepengurusan dokumen kependudukan yang rusak itu sebagai tindak lanjut program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan warga.

"Kita pastikan seluruh pelayanan 15 menit saja, itu dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota," kata  Rosyik Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Rosyik mengatakan pelayanan 15 menit ini sudah bergulir sejak tanggal 19 April lalu.

Menurut Rosyik ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan layanan cepat ini. Faktor pertama adalah pegawai pelayanan yang cekatan dan jaringan internet yang memadai.

Dia memastikan dua faktor tersebut akan berjalan secara maksimal guna mendukung layanan yang cepat.

Berkat pelayanan yang cepat itu, Rosyik mengaku jumlah warga yang mengurus surat kependudukan dan sipil di tempatnya meningkatkan.

Per harinya saja, pihaknya bisa melayani warga sebanyak 50 sampa 100 warga di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Barat.

"Di kantor kelurahan dan kecamatan juga menerima pelayanan. Kita juga pastikan pelayanan di sana hanya memakan waktu 15 menit," terang dia.

Rosyik berharap dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang praktis tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit-belit.

Dia juga berharap program ini dapat memangkas praktik percaloan dan pungli  dalam pelayanan pengurusan surat-surat kependudukan.
Baca juga: Anies optimistis layanan 15 menit di Dukcapil genjot kepuasan publik
Baca juga: Mudahkan warga, pelayanan publik UMKM buka di Pasar Pagi Mangga Dua
Baca juga: DPRD apresiasi Dukcapil DKI yang berhasil integrasikan data penduduk

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022