"Selama 2010 PT Jamsostek telah membayarkan jaminan kepada peserta sebesar Rp12,3 miliar dengan sekitar 7.158 kasus," kata Kepala Cabang PT Jamsostek Kotabaru Mahmud di Kotabaru, Rabu.
Realisasi tersebut, menurut Mahmud, turun dibandingkan dengan pembayaran jaminan selama 2009 yakni, sekitar Rp13,3 miliar dengan sekitar 8.000 kasus.
"Salah satu faktor turunnya pembayaran jaminan tersebut karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Kodeco pada 2009," terangnya.
Dari realisasi pembayaran Rp12,3 miliar tersebut terdiri dari. pembayaran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp559 juta untuk 61 kasus.
Jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp10,31 miliar dengan 2.065 kasus, dan jaminan kematian (JK) sebesar Rp720 juta dengan 61 kasus.
Serta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebesar Rp797 juta dengan 4.971 kasus.
Sementara itu, PT Jamsostek Cabang Kotabaru pada 2008 juga telah membayarkan dana jaminan kepada pesertanya sekitar Rp8,8 miliar.
Dibandingkan dengan periode 2009, pembayaran jaminan hari tua pada 2010 terjadi penurunan dari Rp11,37 miliar, menjadi Rp10,31 miliar.
Begitu juga dengan jaminan kecelakaan kerja terjadi penurunan, pada 2009 sebesar Rp594 juta, dan pada 2010 sebesar Rp559 juta.
Sedangkan untuk dana jaminan kematian terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, pada 2009 sebesar Rp588 juta, pada 2010 naik menjadi Rp720 juta.
Serta jaminan pemeliharaan kesehatan pada 2009 sebesar RpRp537 juta dan pada 2010 naik menjadi 707 juta.
(T.I022/N005)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011