"Kejagung harus terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain atas kasus kelangkaan minyak goreng tersebut,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Puan mengatakan hal itu untuk menanggapi langkah Kejagung yang menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Puan meminta Kejagung dan seluruh aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum dan pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai proses, sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng hingga mengakibatkan masyarakat dirugikan.
Baca juga: Wapres: Pemerintah menindak tegas pelaku ekspor ilegal minyak goreng
DPR, melalui Komisi VI, akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (25/4), untuk meminta penjelasan terkait sengkarut minyak goreng, katanya.
"Insya Allah saya dapat laporannya. Mungkin minggu depan sebelum Lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," ujarnya.
Pemanggilan Mendag itu untuk menanyakan permasalahan kelangkaan minyak goreng dan masalah internal Kemendag yang terjadi.
Baca juga: Kejagung mempertimbangkan jerat hukuman mati tersangka ekspor CPO
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022