• Beranda
  • Berita
  • Satgas minta pemudik unduh PeduliLindungi dan isi EHAC Domestik

Satgas minta pemudik unduh PeduliLindungi dan isi EHAC Domestik

22 April 2022 16:21 WIB
Satgas minta pemudik unduh PeduliLindungi dan isi EHAC Domestik
Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (22/4/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

PeduliLindungi mampu mencatat persyaratan kesehatan hingga empat orang dalam satu keluarga

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta kepada semua pemudik untuk mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi fitur EHAC  (electronic – Health Alert Card)  Domestik terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

“Dengan demikian, segala bentuk persyaratan perjalanan dapat langsung terintegrasikan ke dalam PeduliLindungi melalui EHAC,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Wiku menekankan Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mudik dengan aman dan sehat guna menjaga kondisi pandemi COVID-19 tetap terkendali. Sehingga terjadi sejumlah perbedaan dalam peraturan pelaku perjalanan, yang membuat PeduliLindungi dibutuhkan oleh semua pemudik.

Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah masyarakat diarahkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga terlebih dahulu, sebelum melaksanakan mudik, supaya imunitas dapat terbentuk secara optimal, ujarnya.

Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang aktif berlaku sejak tanggal 19 April 2022. Disebutkan bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan tes COVID-19.

"Sebaliknya, bagi pemudik baru mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Baca juga: Lima aplikasi wajib pasang selama mudik Lebaran

Baca juga: Satgas: Jaga kesehatan dan patuhi aturan perjalanan agar Lebaran aman

Wiku mengatakan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.

Sementara anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari tes COVID-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Baik bukti vaksinasi berupa sertifikat maupun hasil tes COVID-19 itu, nantinya akan tercatat dalam satu media di dalam PeduliLindungi. PeduliLindungi juga mampu mencatat persyaratan kesehatan hingga empat orang dalam satu keluarga," katanya.

PeduliLindungi juga mempermudah pengawasan melalui warna yang dapat menerangkan kondisi kesehatan pengguna. Misalnya, hijau bila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau booster dan hitam bila ternyata positif COVID-19.

Wiku berharap semua pihak mau menggunakan Aplikasi PeduliLindungi supaya pada saat berhenti melakukan pemeriksaan oleh Satgas di sejumlah titik mudik, tidak ada kendala yang terjadi dan pemudik dapat pulang ke kampung halaman dengan perasaan senang dan sehat.

Di samping itu, protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar penularan COVID-19 tidak semakin meluas. Wiku juga meminta pemudik untuk memperhatikan pola tidur dan konsumsi makan supaya tetap sehat baik di tempat tujuan ataupun saat pulang ke kota asal.

“Sebaiknya semua dipenuhi persyaratannya sehingga semua lancar. Jadi kondisi mental masyarakat yang sedang melakukan perjalanan, juga dalam kondisi gembira karena mau pulang kampung dan persyaratannya lengkap tentunya menghindari terjadi penumpukan di jalan,” ujar Wiku.

Baca juga: Kemenkes: Tim Siber Polri tidak temukan kebocoran data eHAC

Baca juga: Satgas: Kebijakan mudik pembelajaran dari tiga lonjakan kasus COVID-19

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022