Di sisi lain, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) merupakan hak normatif pekerja yang harus mereka miliki sebagai jaminan jika mengalami kecelakaan kerja, kematian, diputus hubungan kerjanya (PHK), persiapan di hari tua dan pensiun.
Upaya meningkatkan kepatuhan atas regulasi itu salah satunya bersinergi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudisnakertransgi), demikian rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dirjen Nakes serahkan santunan JKM di JPO Pinisi Jakarta
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih bersama Sudisnakertransgi Jakarta Pusat mengedukasi perusahaan atau pemberi kerja yang berpotensi menunggak iuran, PDS upah, PDS program, PDS tenaga kerja maupun PWBD.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam kegiatan edukasi tersebut adalah kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fidiyah Rokhim menyatakan, program jamsostek bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan pekerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejaksaan perpanjang kerja sama tagih iuran macet
Hal itu tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Tonny WK, Kakacab BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih menyatakan, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak diatur dalam UU No.24/2011 untuk mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dalam satu kesempatan, menyatakan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang dalam memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jakarta-Kemenkes vaksinasi penguat 2000 karyawan
Kerja sama strategis, kata Tonny, akan terus dilakukan untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan sebagai tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Harapannya, PWBD segera mendaftar pekerjanya dan bagi yang telah mendaftar, namun masih belum tertib administrasi pembayaran iurannya, belum mendaftarkan seluruh pekerjanya (PDS TK), belum melaporkan upah yang sebenarnya (PDS Upah) maupun yang belum ikut dalam seluruh program BPJAMSOSTEK (PDS Program), lebih tertib dan patuh pada regulasi yang ada.
Kegiatan edukasi juga dihadiri oleh Kartika Lubis selaku Kasie Pengawasan, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Mediator Hubungan Industrial Wilayah Jakarta Pusat, Petugas Pemeriksa beserta Tim Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jakarta Kebon Sirih. *
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi pemda-perusahaan lindungi kader Dasawisma PKK
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022