• Beranda
  • Berita
  • Kominfo tekankan pentingnya peran penyelenggara MUX sukseskan ASO

Kominfo tekankan pentingnya peran penyelenggara MUX sukseskan ASO

22 April 2022 21:44 WIB
Kominfo tekankan pentingnya peran penyelenggara MUX sukseskan ASO
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Rabu (13/4/2022) (ANTARA/HO/Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong menyatakan, salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) adalah penyediaan bantuan Set Top Box (STB) dari lembaga penyelengara siaran multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM). 

Pada ASO tahap pertama, akan dibagikan sebanyak 3,202.470 unit STB. Dari jumlah tersebut, Kominfo menyediakan 87.277 unit dan sisanya sebanyak 3.115.193 unit akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX.

“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting,” kata Usman dalam kegiatan bertajuk "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Medan, Sumatera Utara, Jumat melalui siaran resmi.

Bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang menyatakan bahwa pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO. Dalam ketentuan tersebut disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Baca juga: Implementasi siaran TV digital paling lambat 2 November 2022

Baca juga: Kominfo upayakan kebutuhan set top box terpenuhi

Secara keseluruhan, dari tiga tahapan ASO, jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan kepada RTM adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX.

"Pemerintah, bila diperlukan akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB," ujar Usman.

Adapun rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan STB adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan kriteria memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.

"Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut," kata Usman Kansong.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pada kesempatan yang sama menekankan bahwa legislator bersama pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional yang berkualitas melalui ASO.

Menurut dia, digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana sehingga diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Itulah mengapa acara hari ini adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off," jelas Meutya Hafid.

Melalui kegiatan seperti ini, katanya, baik Pemerintah maupun DPR, tentu berharap seluruh masyarakat Indonesia, untuk segera beralih ke siaran TV digital tanpa harus menunggu saat siaran analog dimatikan.

“Tentu diharapkan masyarakat dengan gegap gempita bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran,” ujar Ketua Komisi I DPR RI itu.

Kegiatan "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Medan diakhiri dengan penyerahan bantuan STB secara simbolis kepada 10 masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Kepala KPID Sumatera Utara, Mutia Atiqah, dan Staf Ahli Gubenur Sumatera Utara Agus Tripriyono.

Tiga Tahap ASO

Kementerian Kominfo menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yang berlandaskan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan 2 tahun sejak dimulainya UU tersebut. ASO tahap pertama dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022.

Tahap pertama itu meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Baca juga: Kominfo telusuri dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi

Baca juga: Komisi I DPR dukung digitalisasi penyiaran digital

Baca juga: Kominfo siapkan pendampingan untuk kota cerdas

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022