• Beranda
  • Berita
  • Bawahan Bupati Langkat diminta bayar rekanan meski proyek tak selesai

Bawahan Bupati Langkat diminta bayar rekanan meski proyek tak selesai

25 April 2022 14:52 WIB
Bawahan Bupati Langkat diminta bayar rekanan meski proyek tak selesai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang untuk terdakwa Muara Perangin angin selaku pengusaha penyuap Bupati Langkat Terbit Muara Perangin angin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Pekerjaan masih 30 persen hanya sudah habis masa kontrak, tapi saya diminta untuk dibayar 100 persen.

Orang kepercayaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Muara Perangin angin disebut meminta agar kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan tetap mendapatkan bayaran penuh.

"Pekerjaan masih 30 persen hanya sudah habis masa kontrak, tapi saya diminta untuk dibayar 100 persen, permintaan itu dari Marcos," kata Kepala Seksi Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat Muhammad Irfandi.

Irfandi menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Marcos yang dimaksud adalah bagian dari "Grup Kuala" yang merupakan orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat yang terdiri dari Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"Group Kuala" bertugas untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Kelompok itu dipimpin oleh Iskandar Perangin angin sekaligus Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala yang adalah abang kandung Terbit Rencana Perangin angin.

"Saat itu saya diminta untuk membuat berita acara. Saya tunggu sampai 31 Desember 2021, tapi belum juga selesai, saya sempat diancam agar dibayarkan semuanya padahal masih pekerjaan 30 persen," ujar Irfandi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

"Apakah permintaan tersebut sering terjadi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sering sama Pak Marcos, di 2021 yang paling parah," jawab Irfandi.

Irfandi sudah sejak 2019 ditempatkan di Dinas PUPR juga mengaku biasa mendapat perintah untuk mengikuti arahan Bupati Terbit Rencana Perangin angin.

"Saya dan teman-teman PPK di Dinas PUPR biasa diberi arahan 'pekerjaan-pekerjaan ini milik Pak Terbit Rencana Perangin angin', dan saya dan teman-teman diminta untuk membantu, itu arahan Pak Kadis saat rapat," ujar Irfandi.

Kadis yang dimaksud pada 2021 adalah Sujarno yang menjadi Plt Kadis PUPR.

Irfandi juga menyebut pelaksanaan tender kerap terlambat, karena harus menunggu daftar perusahaan calon pemenang.

"Dokumen tender sebenarnya sudah siap, tapi saya menunggu perintah Pak Kadis mana dokumen penawarannya, tapi katanya Pak Kadis 'belum ready' itu daftar calon pengantin," kata Irfandi.

"Daftar pengantin" yang dimaksud adalah daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan "Perwakilan Istana" yaitu Iskandar Perangin angin.

"Daftar pengantin itu isinya paket ini, yang mengerjakan CV-nya ini. Saya tahu itu juga dari pemborong yang menghubungi saya sebagai PPK, karena dia mencari saya katanya sudah ada penunjukan dan PPK-nya saya," ujar Irfandi pula.

Irfandi pun mengaku tahu ada "fee" yang harus dibayar para pemborong untuk mendapatkan proyek.

"Dalam BAP saudara mengatakan ada setoran 16,5 persen untuk penunjukan langsung dan 15,5 persen untuk tender, apa ini benar?" tanya jaksa.

"Ya sekitar segitu," jawab Irfandi.
Baca juga: Anak buah dapat ancaman mutasi saat tak turuti perintah Bupati Langkat
Baca juga: KPK masih dalami harta benda milik Bupati Langkat nonaktif

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022