Menurut Mahfud angka itu didapatkan berdasar hasil survei lembaga kepresidenan, demikian disampaikan-nya saat memberi keterangan seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Kalau setuju tidak setuju itu biasa, hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran," kata Mahfud seperti disimak melalui siaran kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Perihal pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan Presiden dengan delegasi MRP dan MRPB.
Baca juga: Komisi II DPR targetkan tiga RUU DOB Papua selesai sebelum Juni 2022
Baca juga: Tokoh Papua: 3 RUU DOB Papua untuk kesejahteraan rakyat
Menanggapi hal itu, kata Mahfud, Presiden menyampaikan bahwa pemekaran DOB tingkat provinsi di Papua memang menjadi prioritas atas dasar kepentingan meskipun ada ratusan permohonan pemekaran DOB lainnya.
"Presiden menunjukkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi baru," tutur Mahfud.
Perihal pro dan kontra pendapat di kalangan masyarakat, Mahfud menilai hal itu sebagai dinamika yang umum. Terlebih di Papua sendiri tidak jarang ada unjuk rasa dilakukan di depan umum baik itu dari kalangan yang mendukung maupun menolak pemekaran DOB.
Sebelumnya pada 6 April 2022 panitia kerja rancangan undang-undang (RUU) tiga DOB Papua masuk ke dalam usul inisiatif DPR.
Baca juga: Paripurna setujui 3 RUU DOB di Papua jadi usul inisiatif DPR
RUU tersebut meliputi pembentukan tiga DOB tingkat provinsi dari dua provinsi yang saat ini ada yakni Papua dan Papua Barat.
Apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada lima provinsi di Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022