"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung geledah 10 lokasi terkait korupsi ekspor CPO
Baca juga: Kejagung mempertimbangkan jerat hukuman mati tersangka ekspor CPO
Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.
Baca juga: Kejagung periksa 4 saksi perusahaan minyak soal korupsi ekspor CPO
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022