KPK sedianya memanggil Boyamin, Senin, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun dalam jadwal pemeriksaan KPK, Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Ali mengatakan penyidik memerlukan keterangan Boyamin untuk mendalami informasi dalam pengembangan kasus TPPU tersebut.
"Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU," jelasnya.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat dinas PUPR terkait TPPU Bupati Banjarnegara
Sementara itu, Boyamin mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK.
"Surat panggilan atau email atau WA (WhatsApp) belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontak aku lewat email dan WA," kata Boyamin.
Dia memastikan akan memenuhi panggilan jika dipanggil KPK.
"Prinsipnya, aku akan datang kapan pun jika dipanggil. Aku sekarang di Solo. Jika benar ada panggilan, maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK Selasa (26/4) siang atau Rabu (27/4) pagi," katanya.
Boyamin juga mengaku mengenal dan berteman dengan Budhi Sarwono. Keduanya saling kenal melalui Budhi Yuwono, kakak dari Budhi Sarwono. Boyamin juga mengungkapkan pernah menjadi kuasa hukum perusahaan keluarga tersebut.
"Diteruskan aku jadi kuasa hukum dari perusahaan keluarga orang tuanya. Namun, sejak Budhi Sarwono jadi Bupati, maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya, saham menjadi milik orang tuanya, dan Budhi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil empat saksi swasta terkait TPPU Budhi Sarwono
Baca juga: Hari ini MAKI ajukan gugatan praperadilan terkait mafia minyak goreng
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022