"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK telah memanggil Sultan Pontianak pada Kamis (31/3), namun tidak memenuhi panggilan.
Baca juga: KPK pastikan tim penyidik benar panggil Sultan Pontianak
Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Sultan Pontianak di Pontianak, Senin (4/4).
Ia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Sultan Pontianak membantah dipanggil KPK sebagai saksi
KPK memastikan bahwa tim penyidik memang benar memanggil Sultan Pontianak.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Ali.
KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum.
Baca juga: KPK imbau Sultan Pontianak kooperatif penuhi panggilan sebagai saksi
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022