"Warga yang dideportasi melanggar hukum karena melintas masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste pada hari Rabu (24/4)," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Atambua, KA Halim, saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.
Baca juga: Imigrasi Atambua terima satu WNI dideportasi dari Timor Leste
Keempat WNI itu yaitu Joao Freitas Correia (64), Ana Sebastian Correia (48), Agiuda Da Costa Freitas (28), dan Lili Do Santos (1) yang berasal dari Naibonat, Kabupaten Kupang. Mereka dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste dan diterima Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara Motaain.
Halim menjelaskan setelah diwawancarai, keempat warga tersebut mengaku masuk ke wilayah Timor Leste menggunakan jasa ojek melalui jalur di sekitar Desa Silawan. "Mereka adalah satu keluarga dan tujuan mereka melintasi perbatasan untuk mengunjungi sanak keluarga yang sedang sakit di Timor Leste," katanya.
Baca juga: VKSK pelintas batas dari Timor Leste mulai dilayani Imigrasi Atambua
Kepolisian Timor Leste mengetahui keberadaan mereka dan menangkap mereka saat sudah berada di tempat tinggal keluarga yang dikunjungi. Selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste di Batugede untuk dimintai keterangan dan dideportasi pada Selasa (26/4) hari ini.
Halim mengatakan setelah pihaknya menerima keempat WNI tersebut, pihaknya juga melanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka telah mengingatkan dengan tegas agar ke depan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya agar tidak terjerat dengan persoalan hukum. "Jika ingin melintas masuk ke Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan atau Paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Mota'ain," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua: Pelayanan lintas batas PLBN Motamasin kembali normal
Imigrasi Atambua mencatat pendeportasian WNI ini merupakan kali keempat dalam delapan hari terakhir. Sebelumnya tercatat tiga WNI dideportasi masing-masing secara terpisah yakni pada Senin (18/4), Kamis (21/4), dan Senin (25/4).
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022