• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Sentra Gakkumdu perlu bangun sistem terintegrasi

Pengamat: Sentra Gakkumdu perlu bangun sistem terintegrasi

26 April 2022 21:13 WIB
Pengamat: Sentra Gakkumdu perlu bangun sistem terintegrasi
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan bertajuk "Perspektif Jurnalis tentang Kesiapan Pengawas, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Sentra Gakkumdu", di Jakarta, Selasa (26/4/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting memandang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) perlu membangun sistem terintegrasi secara optimal agar penanganan tindak pidana pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien.

"Sentra Gakkumdu perlu membangun sebuah sistem yang terintegrasi secara optimal agar penanganan tindak pidana pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien," kata Selamat saat menjadi narasumber dalam sesi diskusi di kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan bertajuk "Perspektif Jurnalis tentang Kesiapan Pengawas, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Sentra Gakkumdu", di Jakarta, Selasa.

Tanpa sistem yang terintegrasi, kata dia, penanganan pelanggaran pemilu akan terhambat karena ketiadaan koordinasi yang memadai di antara pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu, dan instansi penegakan hukum, yakni Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.

"Koordinasinya itu masih lemah karena terbelitnya waktu dan kasus dalam pemeriksaan yang sulit mencari titik temu antara ketiga institusi ini sehingga perlu dibangun sebuah sistem yang terintegrasi," lanjut Selamat.

Bahkan, ujar Selamat menambahkan, masyarakat pun dapat kembali merasa kecewa terhadap kinerja Bawaslu karena laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan tidak dapat ditindak secara cepat akibat terhambat oleh sistem yang berbelit dan waktu yang terbatas, sebagaimana pernah terjadi di Pemilu 2019.

"Belajar dari pemilu 2019, kita tahu salah satu yang membuat masyarakat jengkel adalah Bawaslu tidak bisa bergerak lebih cepat dalam menjawab aspirasi masyarakat, terutama laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran pemilu," kata Selamat.

Lebih lanjut, Selamat menjelaskan sistem yang terintegrasi itu dapat dibangun, sebagaimana sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP, yakni dimulai dengan menyamakan persepsi tentang keadilan dan penyelenggaraan peradilan perkara pidana pemilu secara keseluruhan dan kesatuan.

"Hal ini akan memberikan kemudahan bagi pengawas pemilu untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu, mulai dari tahapan laporan atau temuan hingga pengkajian," lanjut dia.

Sejauh ini dalam penegakan hukum pelanggaran pemilu, Selamat menilai, masih banyak perbedaan pandangan dan pemahaman terkait dengan standar operasional Sentra Gakkumdu.

Baca juga: Bawaslu Jaksel harap Gakkumdu lebih solid tangani pelanggaran pemilu
Baca juga: JPPR imbau Bawaslu ajak generasi muda awasi info pemilu di medsos
Baca juga: JPPR: KPU optimalkan portal info pemilu cegah misinformasi Pemilu 2024

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022