"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan karena rupanya pada saat reses, dapat disimpulkan bahwa hal ini menimbulkan permasalahan," kata Hardiyanto Kenneth dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK minta Pemprov DKI tertibkan pengelolaan aset eks Belanda
Kenneth menyebutkan saat reses, ditemukan beberapa permasalahan yang tidak bisa ditangani oleh dinas terkait, seperti permasalahan banjir, jalan rusak, saluran air hingga lampu penerangan jalan yang disebabkan akibat wilayah-wilayah tersebut ternyata belum menjadi aset DKI Jakarta sehingga dinas tidak berani masuk untuk melakukan perbaikan.
Menurut Kenneth, banyak wilayah DKI Jakarta yang sampai saat ini belum menjadi aset DKI Jakarta, salah satu contohnya di wilayah Jakarta Barat seperti di Komplek Villa Tomang Mas, kemudian Jalan Pakuwon di Jelambar yang sudah rusak parah, jika sudah menjadi aset daerah dalam hal ini SKPD tidak ada masalah untuk mengerjakannya.
"Intinya untuk pengerjaan teknis secara formal tidak ada masalah bagi Dinas Teknis seperti Dinas SDA, Perumahan dan Permukiman dan Binamarga. Namun masalahnya seperti di Komplek Villa Tomang Mas yang berpuluh tahun menjadi langganan banjir, SDA ingin masuk tapi nyatanya belum masuk aset Pemda, padahal pengembang komplek itu sudah tidak ada atau bubar," katanya.
Kenneth mengaku bahwa dirinya baru mengetahui semua permasalahan ini, setelah melakukan pengecekan pada Kartu Inventaris Barang (KIB), dan ternyata ada keterangan bahwa Komplek Villa Tomang Mas tersebut belum menjadi aset Pemda.
"Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus di selesaikan oleh Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, jadi jangan hanya menunggu saja," ucap Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kenneth juga meminta kepada BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"Harus proaktif apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Komplek Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait tentang proses penyerahan aset tersebut," ujarnya.
Baca juga: KPK dorong percepatan sertifikasi aset PLN di DKI Jakarta
BPAD juga, kata dia, harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika pengelola sudah bubar atau tidak aktif lagi.
"Kenyataannya saat sekarang ini Masyarakat masih abu abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut, banyak sekali masyarakat yang belum paham," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Kemudian, ucap Kenneth, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT.
"Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT di setiap wilayah, karena mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah mereka masing masing apakah sudah masuk aset atau belum. Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta ini akan selesai," tutur Kenneth.
Pasalnya, kata Kenneth, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta, jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
Perlu diketahui, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan, atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang sudah tidak eksis.
Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang dan ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal.
Baca juga: BPN Jakbar terbitkan sertifikat tiga aset Pemprov DKI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022