• Beranda
  • Berita
  • Dana Otsus tahap I sudah ditransfer ke 13 pemda di Papua Barat

Dana Otsus tahap I sudah ditransfer ke 13 pemda di Papua Barat

27 April 2022 00:00 WIB
Dana Otsus tahap I sudah ditransfer ke 13 pemda di Papua Barat
Ilustrasi - Peserta parade keragaman budaya dalam bingkai NKRI di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Hans Arnold Kapisa

tahun 2022 ini pemda provinsi bersama pemda 13 kabupaten/kota sudah menerima transfer dana Otsus dan DTI tahap pertama.

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Barat Muhamad Lakotani menyampaikan kabar gembira kepada masyarakat asli Papua di 13 kabupaten dan kota bahwa dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I sudah masuk rekening kas daerah.
 
"Untuk tahun 2022 ini pemda provinsi bersama pemda 13 kabupaten/kota sudah menerima transfer dana Otsus dan DTI tahap pertama sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal 22 April 2022, sudah ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKDU) masing-masing pemda," ujar Wagub Papua Barat itu, di Manokwari, Selasa.
 
Karena itu, kata Lakotani, para kepala daerah di 13 kabupaten dan kota agar segera menindaklanjuti penggunaan 30 persen dana Otsus dengan catatan, digunakan untuk membangun dan menjawab kebutuhan orang asli Papua (OAP) di masing-masing daerah.
 
Hal ini ditegaskan Lakotani, karena selama ini sumber dana yang diandalkan pemda provinsi untuk dana hibah, bantuan sosial, pendidikan, dan ekonomi berasal dari dana Otsus.
 
Dengan demikian, kata Lakotani bahwa mulai tahun ini Pemprov Papua Barat melakukan penyesuaian bantuan, dengan persentase anggaran Otsus yang akan dikelola oleh provinsi yaitu sebesar 30 persen.
 
"Dana hibah dan bansos di provinsi akan difokuskan pada program dan kegiatan prioritas tingkat provinsi bagi orang asli Papua, seperti pendidikan khusus kedokteran, pilot, akuntansi dan afirmasi lainnya," ujar Lakotani.
 
Wakil Gubernur Papua Barat juga mensosialisasikan tentang perubahan pengaturan, pembagian dan transfer dana Otsus berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
 
"Bahwa mulai tahun 2022 ini transfer dana Otsus dari pusat tidak lagi melalui pemerintah provinsi, tapi ditransfer langsung ke kas daerah masing-masing pemda kabupaten dan kota sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen ditransfer ke pemda provinsi," ujar Lakotani.
Baca juga: AHY: Demokrat akan terus perjuangkan perpanjangan masa dana otsus Aceh
Baca juga: Pemprov Papua dorong Kemenkeu segera mencairkan Dana Otsus

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022