• Beranda
  • Berita
  • Indonesia tuan rumah konferensi ozon internasional

Indonesia tuan rumah konferensi ozon internasional

14 November 2011 21:46 WIB
Indonesia tuan rumah konferensi ozon internasional
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya (FOTO ANTARA/Peter Tukan)
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan ke-9 konferensi negara pihak (Conference Of the Parties/COP) untuk Konvensi Wina untuk perlindungan lapisan ozon dan pertemuan ke-23 negara pihak (MOP) untuk Protokol Montreal pada 21-25 November 2011 di Nusa Dua Bali.

"Indonesia dipercaya lagi menjadi tuan rumah kegiatan internasional, ini menandakan kepercayaan dunia internasional kepada kita," kata Menteri Lingkungann Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Senin.

Sidang COP/MOP direncanakan dihadiri sekitar 800 orang mewakili 196 negara pihak, organisasi internasional dan pihak terkait lainnya.

Sejumlah topik utama yang akan dibahas dalm COP/MOP di antaranya penambahan dana multilateral, pentingnya karantina dan pemeriksaan sebelum pengiriman Methyl Bromide, mitigasi yang berkelanjutan mengenai emisi ODS.

Salah satu topik pembahasan hangat adalah adanya usulan amandemen Protokol Montreal yang diusulkan oleh Kanada, Meksiko, USA serta usulan oleh negara federasi Mikronesia. Usulan amandemen tersebut terkait pengaturan penurunan konsumsi Hydroflourocarbon (HFC).

HFC tidak merusak lapisan ozon tetapi memiliki potensi pemanasan global yang cukup tinggi. HFC merupakan gas rumah kaca dalam daftar Protokol Kyoto tidak diatur upaya produksi dan konsumsi seperti Protokol Montreal.

Indonesia kembali mendapatkan dana hibah sebesar 12 juta dolar AS untuk 2012-2018 yang digunakan bagi alih teknologi dan penguatan kapasitas kelembagaan guna pengurakan kerusakan lapisan ozon.

Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Arief Yuwono mengatakan sebelumnya Indonesia juga sudah mendapatkan 61 juta dolar AS untuk pengurangan penggunaan bahan perusak ozon sejak 1993-2010.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal dengan Kepres No.23/1992. Selain itu juga sudah meratifikasi amandemen Protokol Montreal sehingga Indonesia wajib mematuhi ketentuan dalam Konvensi Wina dan Protokol Montreal.

Isu penipisan lapisan ozon sudah menjadi masalah global karena dapat meningkatkan radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi. UV-B yang berlebihan berbahaya bagi kesehatan karena akan menyebabkan kanker kulit, penuaan kulit prematur dan masalah kulit lainnya, katarak hingga penurunan sistem kekebalan tubuh.

Radiasi UV berlebih juga berdampak pada tanaman bisa menyebabkan terjadinya perubahan komposisi kimia dari berbagai spesies tanaman serta menurunkan kualitas berbagai tanaman.
(T.D016/A011)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011