"Kepada PMI kami mengimbau melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota yang ada di daerah asal PMI tersebut dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan seperti paspor, visa kerja, dan menandatangani visa kerja. Serta memiliki jaminan kerja BPJS Ketenagakerjaan," kata Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Entikong, Sutan Ahmad Ridho Harahap, saat ditemui di PLBN Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul masih ditemukan PMI yang pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, namun tidak dilengkapi paspor dan dokumen resmi lainnya.
Baca juga: Imigrasi Entikong pantau 200 pemudik dari Malaysia setiap hari
Terhadap PMI dengan kasus tersebut yang pulang saat musim mudik lebaran kali ini, ia mengatakan BP2MI menerapkan prosedur diskresi dan hanya khusus untuk di PLBN Entikong.
"Ketika BP2MI menemukan WNI yang pulang tetapi tidak memiliki dokumen sama sekali, kami minta bantuan kepada Imigrasi bahwa adanya dokumen pengganti paspor yang menyatakan mereka adalah WNI dan memiliki dokumen lengkap," katanya lagi.
Selanjutnya, mereka (PMI) mendaftarkan diri pada kecamatan atau Dinas Catatan Sipil daerah tersebut.
Baca juga: Jelang Lebaran, BP2MI antisipasi peningkatan kepulangan pekerja migran
Dia mengakui, untuk kasus seperti itu hampir mencapai 40 persen ketika masa pandemi saat ini. Hal itu bisa terjadi karena diperkirakan PMI itu masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan ketika dipulangkan juga tidak memiliki dokumen.
"Kebanyakan mereka itu masuk lewat hutan, maka paspor mereka pun tidak dibawa atau tidak digunakan. Karena memang ketika masuk lewat jalur tidak resmi, paspor itu tidak digunakan," kata dia lagi.
Sementara untuk data per 1 April hingga 26 April BP2MI mencatat sudah sebanyak 951 PMI yang pulang melalui PLBN Terpadu Entikong, baik itu karena deportasi, repatriasi, bermasalah, jenazah sakit dan lain-lain.
Baca juga: DPR apresiasi Kemenhub siapkan kapal laut bagi pekerja migran mudik
Pewarta: Nurul Hayat
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022