Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya juga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) kepada peserta jamsostek yang berusia 40 tahun.
Peningkatan manfaat Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi No.Kep/310/102011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pemberian Manfaat Tambahan bagi Peserta Program Jamsostek.
Peningkatan manfaat tersebut diberikan setelah manajemen BUMN tersebut mengkaji kemungkinan peningkatan manfaat tersebut.
Dengan sistem bilangan besar, kata Djoko, peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bisa terus ditingkat sesuai dengan kinerja investasi dan perluasan kepesertaan.
"Prinsip kami, memberikan layanan sebanyak dan sebaik mungkin kepada peserta dengan harapan pekerja dan perusahaan menjadi peserta Jamsostek bukan sekadar memenuhi kewajiban UU (No.3/1992) tetapi juga karena benar-benar merasakan manfaatnya,"kata Djoko.
Pemberian layanan kesehatan berupa cuci darah (hemodialisa), operasi jantung, kanker dan HIV/AIDS diberikan kepada perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK minimal selama satu tahun.
Layanan kesehatan tersebut diberikan di Pusat Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan PT jamsostek.
Besaran bantuan untuk cuci darah (hemodialisa) diberikan maksimal Rp600.000 perkasus kunjungan dengan jumlah kunjungan maksimal tiga kali perminggu.
Bantuan untuk operasi jantung diberikan senilai Rp80 juta pertahun kalender, sedangkan untuk pengobatan kanker senilai Rp25 juta pertahun kalender.
Bantuan untuk pengobatan HIV/AIDS diberikan senilai Rp10 juta juga pertahun kalender.
(T.E007/R007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011