• Beranda
  • Berita
  • Mendag tegaskan larangan ekspor CPO untuk penuhi kebutuhan masyarakat

Mendag tegaskan larangan ekspor CPO untuk penuhi kebutuhan masyarakat

28 April 2022 16:37 WIB
Mendag tegaskan larangan ekspor CPO untuk penuhi kebutuhan masyarakat
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mendag ditayangkan virtual, Kamis.

Mendag menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memerhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," ujar Mendag.

Demi memenuhi kebutuhan masyarakat, lanjut Lutfi, untuk itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Presiden Jokowi, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO, yang berlaku mulai hari ini (28/4) sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO).

Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO

Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundangan," kata Mendag menegaskan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022