• Beranda
  • Berita
  • PT KAI Daop 3 Cirebon jelaskan aturan terbaru naik kereta jarak jauh

PT KAI Daop 3 Cirebon jelaskan aturan terbaru naik kereta jarak jauh

28 April 2022 16:45 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon jelaskan aturan terbaru naik kereta jarak jauh
Stasiun Kereta Api Cirebon (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi III Cirebon, Suprapto menjelaskan bahwa terhitung mulai tanggal 20 April 2022, para penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang berusia 6 – 17 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes PCR dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022​​​​​​​ yang menyebutkan syarat naik KA jarak jauh antara lain, penumpang yang telah menerima vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19, penumpang usia di atas 18 yang menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
​​​​​​​
Sedangkan penumpang dengan usia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Tes Rapid antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.

“Mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022, sebagai perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19,” Jelas Suprapto di Cirebon, Kamis.

Suprapto ​​​​​​​menjelaskan, syarat berikutnya untuk naik KA jarak jauh adalah penumpang yang hanya menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Adapun pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.​​​​​​​

Sedangkan untuk syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol), yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon bagikan takjil gratis untuk penumpang

Baca juga: Daop Cirebon: 21 perjalanan kereta dibatalkan selama PPKM darurat

Baca juga: 859 penumpang kereta di Daop 3 Cirebon batalkan perjalanan


 

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022