Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh).
Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indodax pun memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.
"Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," ujar Oscar lewat keterangan di Jakarta, Kamis.
Meskipun, pengenaan pajak tersebut menimbulkan sisi positif, namun tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran biaya atau fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN).
Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, lanjut Oscar, dalam hal ini Indodax tentu akan mematuhi peraturan yang ada meskipun sebagai pelaku industri ia berharap bahwa persentase tarif pajak tersebut bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee-nya bisa lebih murah.
"Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah," kata Oscar.
Dia menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri justru menjadi lesu akibat kebijakan tersebut. Hal itu tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri," ujar Oscar.
Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0,21 persen dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif PPh normal.
"Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti," kata Oscar.
Baca juga: Inggris: Aset kripto dapat disita untuk hentikan kejahatan
Baca juga: CEO Indodax ajak milenial sisihkan THR untuk investasi
Baca juga: BI: CBDC makin dibutuhkan di tengah pesatnya perkembangan aset digital
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022