• Beranda
  • Berita
  • Akademisi jelaskan panduan gunakan medsos hindari kejahatan siber

Akademisi jelaskan panduan gunakan medsos hindari kejahatan siber

29 April 2022 13:59 WIB
Akademisi jelaskan panduan gunakan medsos hindari kejahatan siber
Tangkapan layar Direktur Kerjasama Strategis dan Kantor Urusan Internasional Universitas Telkom Bandung Lia Yuldinawati dalam webinar "Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital" di Jakarta, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Direktur Kerja Sama Strategis dan Kantor Urusan Internasional Universitas Telkom Bandung Lia Yuldinawati menjelaskan panduan dalam menggunakan media sosial bagi masyarakat guna menghindari tindak kejahatan siber dan mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ada panduan dalam bermedia sosial yang dapat dilakukan oleh masyarakat," kata Lia dalam webinar "Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital", seperti dipantau di Jakarta, Jumat.

Panduan tersebut antara lain ialah menjaga privasi, mengutamakan keamanan akun media sosial, menghindari hoaks, menyebarkan hal positif, dan menggunakan seperlunya.

Dia menjelaskan yang dimaksud dengan menjaga privasi di media sosial adalah masyarakat tidak mudah memberikan informasi mengenai data diri mereka di media sosial. Kemudian, lanjutnya, menjaga keamanan akun di media sosial dapat dilakukan dengan membuat kata kunci (password) yang sulit ditebak oleh orang lain serta mengubahnya secara berkala.

Baca juga: Nurul Arifin harap masyarakat beri masukan di perubahan kedua UU ITE

Dalam menggunakan media sosial, tambahnya, masyarakat juga perlu menghindari hoaks dengan tidak mudah percaya pada berita yang tersebar di media sosial tanpa melakukan verifikasi atau klarifikasi.

Dosen Ilmu Manajemen Universitas Telkom Bandung itu mengatakan masyarakat perlu menyebarkan hal positif di media sosial, seperti informasi yang telah terjamin kebenarannya.

Terkait dengan penggunaan seperlunya, masyarakat sebaiknya membatasi diri dalam menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial sebaiknya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas diri, katanya. Apabila telah merasa mengalami ketergantungan, dia menyarankan masyarakat untuk segera berhenti menggunakan media sosial.

Selain itu, hal yang perlu dihindari dalam menggunakan sosial agar tidak melanggar UU ITE dan terhindar dari kejahatan siber ialah berkonflik dengan sesama pengguna, membagikan curahan hati, menjelekkan serta mengejek orang lain, mengunggah foto tidak pantas, dan bersikap ekstrem.

Baca juga: ICJR: Cabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atur KBGO di RUU TPKS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022