"Pengelolaan keuangan haji aman, efisien, dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Haji. Tahun ini BPKH siap untuk mendukung pemerintah dalam memberangkatkan jamaah di tahun ini," kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Emir Rio Krishna saat menyosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat.
Dia menjelaskan dana yang dikelola BPKH tersebut dijamin likuid (aset yang mudahkan dicairkan) kapan pun dibutuhkan dana haji siap untuk mendukung keberangkatan ibadah haji pada 2022.
Pada pelaksanaan haji tahun ini, kata dia, subsidi biaya haji mencapai 50 persen dari tahun 2019, di mana dana subsidi diambil dari nilai manfaat BPKH. Selain itu, BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam BPIH dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan dan efisiensi pengadaan mata uang Saudi Riyal.
Sebelumnya pada 13 April 2022 pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH 1443 Hijriah sebesar Rp81,7 juta per orang dengan beban biaya yang dibebankan kepada calon jamaah haji (CJH) sebesar Rp39,9 juta per orang.
"Kenaikan nilai BPIH untuk jamaah haji tunda 2020 ini tidak akan dibebankan kepada CJH namun dari alokasi nilai manfaat rekening virtual account (VA) yang akan didistribusikan kepada masing-masing jamaah haji tunda 2020," katanya.
Baca juga: Kuota jamaah haji Indonesia 100.051 orang
BPKH dalam mengelola keuangan haji selalu berkomitmen untuk mengelola secara syariah, hati-hati nirlaba dan juga akuntabel. Sebagai bukti komitmen dalam pengelolaan keuangan BPKH di audit oleh BPK dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut (2018-2020), sedangkan untuk 2021 masih dalam proses audit oleh BPK.
Anggota Komisi VIII DPR Mohammad Saleh yang turut hadir dalam sosialisasi itu, menyebutkan Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun ini telah menetapkan kuota haji sebanyak satu juta umat, sedangkan untuk Indonesia mendapatkan 100 ribu kuota keberangkatan.
"DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya haji tahun 1443 Hijriah dengan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp81.747.644 per jamaah dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibebankan kepada CJH sebesar Rp39.866.009 per jamaah," kata dia.
Dia menjelaskan angka Bipih ini naik kurang lebih dari Rp4 juta dibandingkan dengan biaya perjalanan tahun 2020, akan tetapi CJH tidak perlu khawatir, karena seluruh selisih biaya telah dibebankan kepada alokasi virtual account BPKH yang telah didistribusikan kepada jamaah haji 2020 yang tertunda keberangkatannya.
Baca juga: BPKH: Subsidi biaya ibadah haji mencapai Rp41 juta per orang
Selain memaparkan biaya BPIH dan Bipih, BPKH memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara prudent dan transparan. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu miring yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji.
Kasi Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong Akhmad Hafizuddin menyatakan mereka telah mendapatkan penjelasan detail tentang pengelolaan dana haji oleh BPKH yang dilakukan dengan aman dan syariah serta kelola secara transparan, sehingga menepis berita-berita yang tidak benar selama ini yang beredar di masyarakat luas, khususnya di Rejang Lebong.
Kabupaten Rejang Lebong tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 106 calon jamaah haji. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya sebanyak 232 CJH. Kondisi ini mereka maklumi karena masih adanya pembatasan akibat pandemi COVID-19 yang melanda berbagai negara di belahan dunia.
Baca juga: Wamenag minta calon haji yang belum bisa berangkat bersabar
Baca juga: Kemenag terbitkan sebaran kuota haji 1443 H/2022 M per provinsi
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022