Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Penyaluran atau pembagian zakat agar melalui lembaga resmi untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai instruksi dari Kementerian Agama," kata Ganjar di Semarang, Jumat.
Menurut Ganjar, Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat di daerah-daerah memiliki data mengenai pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat sehingga bisa tepat sasaran.
Baca juga: Jateng terima penghargaan inovasi pengelolaan zakat terbaik nasional
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga mengimbau umat Muslim untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat melalui lembaga resmi dan kredibel.
"Pada situasi yang masih pandemi COVID-19 kami meminta agar zakat disalurkan di lembaga pengelola zakat yang resmi guna mengantisipasi kerumunan massa," ujarnya.
Hal itu disampaikan Wagub karena sebelum masa pandemi, ada sejumlah umat Muslim yang lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada para mustahik.
Baca juga: Penghimpunan zakat ASN Jateng capai Rp57 miliar
Menurut dia, masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga pengelolaan zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.
"Syukur-syukur kalau kita mau berbagi lewat Baznas atau mungkin lewat Laziznu atau Lazizmu supaya tidak ada kerumunan mengingat saat ini masih kita hindari pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Seperti diwartakan, Kementerian Agama meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang berpotensi menimbulkan kerumunan pandemi COVID-19. Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel dan memiliki izin.
Baca juga: Ganjar sepakat penyaluran zakat melalui lembaga resmi
Menurut Kemenag, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan dan menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para pemberi zakat.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022