• Beranda
  • Berita
  • Polres Pamekasan sita 3.768 buah petasan menjelang Lebaran

Polres Pamekasan sita 3.768 buah petasan menjelang Lebaran

30 April 2022 23:16 WIB
Polres Pamekasan sita 3.768 buah petasan menjelang Lebaran
Polres Pamekasan merilis hasil operasi penyakit masyarakat menjelang Lebaran berupa petasan dari salah satu rumah warga di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (30/4/2022). ANTARA/HO-Polres Pamekasan/aa.
Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, menyita sedikitnya 3.768 buah petasan dari berbagai jenis menjelang Lebaran 2022.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, petasan itu merupakan hasil operasi dari Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan terhadap berbagai jenis penyakit masyarakat dan gangguan ketertiban menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.

"Jadi, ini hasil dari operasi yang dilakukan tim terhadap berbagai jenis gangguan dan potensi gangguan menjelang Lebaran," kata Kapolres AKBP Rogib Triyanto di Pamekasan, Sabtu.

Ia menyebutkan petasan itu terdiri atas 2.056 buah petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran panjang 7 cm dengan diameter 2 cm, dan sebanyak 662 buah sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.

Selain menyita ribuan petasan, pihaknya juga menangkap dua orang yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa izin tersebut.

Mereka adalah SE (51), warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, SA (28) dengan alamat yang sama.

Kapolres menuturkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah rumah di Dusun Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu yang menjadi tempat penyimpangan petasan.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan, dan ternyata memang benar. Pada saat itu juga langsung dilakukan penggerebekan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, semua petasan yang disita polisi itu merupakan hasil buatan pelaku berinisial SA dan SE.

"Mesiunya dibeli secara online melalui Facebook, dan rencananya akan dijual saat malam takbiran," katanya menjelaskan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan catatan ANTARA, kasus kepemilikan bahan peledak untuk bahan petasan oleh warga sipil di Pulau Madura, Jawa Timur, menjelang Lebaran 2022 merupakan kali kedua.

Sebelumnya, Polres Sumenep pada tanggal 25 April 2022 juga melakukan penggerebekan rumah warga yang menjadi tempat memproduksi dan menyimpan petasan dengan barang bukti berupa 481 buah petasan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Ledakan petasan di Kabupaten Kediri akibatkan lima orang luka

Baca juga: Pemprov DKI larang warga nyalakan petasan saat malam takbiran

Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022