Jenazah nelayan ditemukan di perairan Langkat

24 November 2011 04:41 WIB
Medan (ANTARA News) - Jenazah Supriadi (38) ditemukan terapung di sekitar perairan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, setelah anak buah kapal motor Metropolitan 2 itu dikabarkan hilang sejak 17 November 2011.

"Jenazah Supriadi telah ditemukan sore ini (23/11) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sumatera Utara AKBP Burhan Desky di Medan, Rabu.

Korban meninggal dunia diduga kuat akibat kecelakaan saat membersihkan baling-balik kapal motor (KM) Metropolitan 2 di sekitar perairan Tapak Kuda, Langkat.

Namun saat melaksanakan pekerjaan tersebut, bagian tubuh Supriadi tersenggol baling-baling kapal ikan itu dan korban terlempar ke laut dengan kondisi tubuh mengalami cedera serius.

Setelah dilakukan pencarian, kata dia, jenazah korban akhirnya ditemukan sekitar 25 mil laut dari lokasi kecelakaan tersebut.

Dia membenarkan bahwa tidak satu orang pun yang dinyatakan sebagai tersangka dalam musibah yang menimpa Supriadi.

"Kami telah meminta keterangan dari nakhoda dan dua anak buah kapal Metropolotan 2. Supriadi meninggal akibat kecelakaan kerja," ucap Burhan.

Jenazah korban sebelum dibawa ke rumah keluarganya di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terlebih dulu dibawa ke Rumah sakit Umum Dr. Pirngadi Medan guna menjalani proses otopsi.

Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan Zulfachri Siagian, mengatakan bahwa pihak pengusaha kapal yang mempekerjakan Supriadi harus bertanggung jawab atas musibah tersebut.

"Pengusaha kapal ikan yang memperkejakan Supriadi wajib memberi santunan kepada keluarga korban," tambahnya.

Setiap pekerja kapal, menurut dia, seharusnya diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja oleh perusahaan atau pengusaha kapal ikan.

Dia menambahkan bahwa satu hari pascakecelakaan yang menimpa Supriadi, tim dari HNSI Medan dikerahkan ke sekitar lokasi musibah untuk turut melakukan pencarian terhadap korban. (ANT-197/Z002)


Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011