"Surat itu palsu, karena surat nomor MK baru mencapai 172 dan surat tersebut bernomor 205," kata Juru Bicara MK Akil Mochtar usai sidang di Jakarta, Kamis.
Akil juga menegaskan bahwa MK juga tidak pernah menerima surat dari Ketua KIP Aceh tertanggal 17 Oktober 2011 perihal "Mohon Penjelasan terhadap maksud Surat MK nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tanggal 15 September 2011" dan tidak pernah mengirimkan surat nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tertanggal 15 September 2011 sebagaimana disebutkan dalam isi surat Nomor 205/PAN.MK/X/2011 bertanggal 25 Oktober 2011 tersebut.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa surat 205/PAN.MK/X/2011 bertanggal 25 Oktober 2011 adalah surat palsu," kata Akil.
Dalam surat bernomor 205/PAN.MK/X/2011 bertanggal 25 Oktober 2011 ini pada intinya MK menyampaikan bahwa bahwa ancaman hukuman yang dipakai adalah hukuman yang telah dijalankan, sehingga Suradji Junus bin Muhammad Junus mempunyai hak sebagai warga negara untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.
Surat ini juga menyebut bahwa putusan kasasi terhadap Suradji Junus bin Muhammad Junus dimana amar putusan dua tahun, sehingga tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.
"Dalam putusan MK itu ancaman hukuman lima lebih, walaupun putusannya satu tahun tetap harus menunggu lima tahun baru bisa mendaftarkan calon kepala daerah," tegas Akil.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011