Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari, Jumat, menilai penetapan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
"Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama," kata Ahoren.
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
Baca juga: Sopir jalur Trans Papua Barat sulit dapat BBM Subsidi
Baca juga: Di Manokwari ekskavator jadi angkutan BBM ke tambang emas ilegal
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
Baca juga: Sopir jalur Trans Papua Barat sulit dapat BBM Subsidi
Baca juga: Di Manokwari ekskavator jadi angkutan BBM ke tambang emas ilegal
"Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap," ujar Ahoren.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan bahwa Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.
"SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima," ujar Billy Wuisan.*
Baca juga: Polda Papua Barat gelar rekonstruksi kecelakaan maut di tambang emas
Baca juga: Polda Papua Barat gelar rekonstruksi kecelakaan maut di tambang emas
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022