Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2120/426.102/ 2022 tanggal 6 Mei 2022 yang ditujukan kepada kepada kepala puskesmas se-Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Direktur Rumah Sakit.
Baca juga: Dinkes Surabaya: Waspadai hepatitis akut
"SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/2515/2022 Tanggal 27 April 2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology)," kata Epidemiolog Ahli Muda Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica di Probolinggo, Sabtu.
Dengan SE tersebut, lanjut dia, puskesmas se-Kabupaten Probolinggo diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini supaya tidak terjadi KLB dengan memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan gejala yang ditandai kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urine berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
"Puskesmas harus melaksanakan penyelidikan epidemiologi untuk setiap kasus yang dilaporkan, memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Kadinkes : Belum ditemukan kasus hepatitis akut di Jawa Timur
Informasi tersebut bisa melalui berbagai media promosi yang sudah dimiliki (laman, medsos, siaran keliling) serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dewi menjelaskan puskesmas harus menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami sindrom jaundice, serta membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kemenag Jatim atau Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.
Ia juga meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit hepatitis akut saat ini, serta meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk.
"Labkesda diminta untuk berkoordinasi dengan Dinkes, rumah sakit rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya," katanya.
Baca juga: IDAI terbitkan rekomendasi tata laksana Hepatitis akut bergejala berat
Selanjutnya untuk rumah sakit diminta meningkatkan kewaspadaan melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022