• Beranda
  • Berita
  • Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik Briptu HSB

Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik Briptu HSB

7 Mei 2022 18:06 WIB
Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik Briptu HSB
Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HSB di Satuan Polair Polres Bulungan. ANTARA/HO-Polres Bulungan/aa.
Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HS yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

"Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu.

Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan saat ini masih melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.

Baca juga: Polda Kaltara rangkul KPK terkait aliran dana Briptu HSB ke pihak lain

Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan Narkoba.

"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," kata Budi.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Baca juga: Polda Kaltara mengamankan tambang emas liar milik oknum polisi

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.

Baca juga: Oknum polisi yang ditembak di Sukoharjo ternyata pelaku pemerasan

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022