• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap selebgram di Palembang yang promosi situs judi daring

Polisi tangkap selebgram di Palembang yang promosi situs judi daring

9 Mei 2022 17:22 WIB
Polisi tangkap selebgram di Palembang yang promosi situs judi daring
Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022). ANTARA/M Riezko B Elko
Petugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring.

Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil. "Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin.

Baca juga: Penyidik perkirakan kerugian korban Binomo capai Rp3,8 miliar

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika.

Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

Baca juga: Bareskrim ungkap penipuan trading binary option di Bandung

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

Baca juga: Polres Aceh Tengah menangkap tiga agen judi daring

Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh berantas judi daring, lima warga ditangkap

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022