"Pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fundamental bagi umat Islam," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin COVID-19 melalui keputusan objektif dan ilmiah, serta melibatkan umat Islam. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Pemerintah setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil.
Selama Pemerintah belum menyediakan vaksin COVID-19 halal, lanjutnya, maka Pemerintah tidak boleh memaksakan penduduk muslim diberikan vaksin COVID-19 non-halal.
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu, dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya, Pemerintah dapat vaksin dari Jerman sehingga itu dibolehkan," jelasnya.
Baca juga: Pakar hukum: Kemenkes wajib laksanakan putusan MA soal vaksin halal
Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tidak menjalankan putusan MA untuk memberikan vaksin COVID-19 halal bagi masyarakat.
Pemerintah harus menyadari hal itu agar tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin COVID-19 halal, tambahnya.
"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," tegasnya.
Menurut Lucy, Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak apabila tetap dipaksa untuk divaksin dengan vaksin COVID-19 non-halal.
"Bahkan, masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR dorong pemerintah ikuti Putusan MA terkait vaksin halal
Baca juga: YKMI kecewa putusan MA belum dilaksanakan
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022