Masyarakat harus mampu memahami dan mematuhi kebijakan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Peningkatan kewaspadaan Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 harus dipahami bersama, mengingat potensi munculnya kasus sejumlah penyakit membutuhkan penanganan yang lebih fokus," kata perempuan yang akrab disapa Rerie itu.
Hal itu dikatakan Rerie terkait kebijakan Pemerintah yang memperpanjang masa PPKM se-Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memperpanjang PPKM Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Baca juga: UNICEF: Imunisasi lengkap dan PHBS penting cegah hepatitis akut
Dia menilai kebijakan tersebut harus dipahami sebagai bentuk kewaspadaan dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Apalagi saat ini juga merebak kasus hepatitis akut yang mayoritas menyerang anak-anak. Di sisi lain, sejumlah kasus mendasar seperti stunting dan kekurangan gizi pada anak dan balita masih menjadi persoalan di negeri ini," ujarnya.
Menurut dia, fokus dalam menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) harus menjadi perhatian serius dari setiap menteri Kabinet Indonesia Maju, khususnya Menteri Kesehatan.
Dia mencontohkan, pada Agustus 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan Pemerintah menggencarkan enam transformasi sektor kesehatan di 2022, sebagai tindak lanjut dari penanganan COVID-19.
Penuntasan pekerjaan rumah di sektor kesehatan itu merupakan salah satu kunci agar sejumlah program pembangunan yang direncanakan Pemerintah bisa direalisasikan sesuai rencana.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi langkah pemerintah cegah hepatitis akut
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022