• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu perkuat fasilitas pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi

Kemenkeu perkuat fasilitas pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi

10 Mei 2022 21:18 WIB
Kemenkeu perkuat fasilitas pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi
Ilustrasi - PT PLN (Persero) mendukung langkah pemerintah untuk membentuk "Holding Geothermal Indonesia" (HGI) guna mengoptimalkan pengembangan potensi panas bumi ((Foto Antara News Bali/)

Fasilitas fiskal berupa dana PISP ini telah disediakan pemerintah melalui Kemenkeu sejak tahun 2017,.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) di Indonesia melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017.

Dengan perubahan tersebut, diterbitkan PMK Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, Kemenkeu berharap PMK ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana PISP dalam berbagai aspek, sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.

Baca juga: Pemerintah serap Rp7,76 triliun dari lelang tujuh seri SUN

Fasilitas fiskal berupa dana PISP ini telah disediakan pemerintah melalui Kemenkeu sejak tahun 2017, yang bersifat revolving fund dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia dan merupakan terbesar kedua di dunia.

Melalui fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi.

Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK tersebut adalah penguatan dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi.

Selanjutnya, perluasan cakupan fasilitas dana PISP, perluasan jenis risiko, penguatan koordinasi antara Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia.

Peran dan sinergi PT SMI, PT Geo Dipa Energi, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia selaku agensi fiskal Kemenkeu juga diperkuat dalam pengelolaan dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko.

Selain itu, kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional juga ditingkatkan dalam rangka menambah kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan dana PISP.

Baca juga: Kemenkeu harap penguatan sektor manufaktur dukung ekonomi triwulan II

Dengan  PMK baru ini, pemerintah dan badan usaha mendapatkan opsi yang lebih fleksibel dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih masif, efektif, dan terukur.

Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas dana PISP ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi salah satu agenda Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022