• Beranda
  • Berita
  • Muhadjir sebut "podcast" Deddy Corbuzer bukan urusan Kemenko PMK

Muhadjir sebut "podcast" Deddy Corbuzer bukan urusan Kemenko PMK

11 Mei 2022 19:46 WIB
Muhadjir sebut "podcast" Deddy Corbuzer bukan urusan Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/5/2022) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

"Saya itu nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK,"

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut konten Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay sebagai narasumber bukan urusan kementeriannya.

"Saya itu nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Diketahui Deddy Corbuzer menuai kontroversi setelah mengundang pasangan homoseksual dalam "podcast Close The Door" yaitu Ragil Mahardika asal Indonesia yang memiliki pasangan asal Jerman Fredik Vollert.

Cerita Ragil dan pasangannya itu dinilai mempromosikan LGBT Indonesia sehingga banyak yang meminta untuk "unsubscribe" kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Walau pada akhirnya Deddy menghapus video yang terlanjur viral tersebut. Padahal tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier telah menjadi "trending topic" di Twitter sehingga menjadikan Deddy kehilangan sekitar 100 ribu pelanggan di YouTube dan jutaan pengikut di Instagram

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5).

"Ke Prof Mahfud itu, jangan ke saya, baru kalau nanti pasangan itu melahirkan lah itu baru urusan saya," tambah Muhadjir sambil bercanda.

Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berketuhanan' tapi tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa.
Baca juga: Menko PMK: COVID-19 peringkat 14 penyebab kematian di Indonesia
Baca juga: Menko PMK: Pencarian penyakit berpotensi mewabah dilakukan pasif-aktif
Baca juga: Menko PMK minta sivitas akademika UMM tingkatkan kepekaan sosial

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022