Mantan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Profesor Mohammad Laica Marzuki menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat.Putusan MA bukan bersifat rekomendasi
"Keputusan MA adalah yang tertinggi. Maka, putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA," kata Mohammad Laica Marzuki di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Laica menanggapi polemik putusan MA terkait dengan jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Menurut Laica, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah putusan MA tersebut dengan sepenuhnya. Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut, terutama kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.
"Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19, tetapi sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.
"Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Selasa (10/5).
Wiku menuturkan bahwa kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek COVID-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit, dan angka kematian, termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.
"Masyarakat juga diharapkan bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 seperti melakukan pembatasan aktivitas. Namun, pada saat yang bersamaan mendorong terbentuknya perilaku yang lebih sehat dan aman," katanya.
Sebelumnya, dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.”
Baca juga: Anggota DPR dorong pemerintah ikuti Putusan MA terkait vaksin halal
Baca juga: YKMI kecewa putusan MA belum dilaksanakan
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022