"Kalau selama ini selalu seolah-olah rokok itu hanya berdampak kepada kesehatan. Masalah rokok bukan hanya masalah kesehatan, tapi masalah lingkungan," kata Lisda Sundari dalam acara bertajuk "Dampak Lingkungan Akibat Industri Tembakau: Antara Solusi Palsu dan Tanggung Jawab yang Seharusnya", yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dua dampak negatif dari konsumsi rokok ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penggunaan rokok menimbulkan kerugian, harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Dua undang-undang bidang kesehatan dan Undang-undang Cukai itu yang soal kesehatan dan lingkungan itu satu frase, satu nafas. Di Undang-Undang Kesehatan mengatakan bahwa penggunaan produk tembakau itu menimbulkan kerugian karena itu harus ada pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan," ujarnya.
Menurut dia, dua undang-undang ini memperlihatkan kemendesakan untuk memperhatikan masalah lingkungan akibat konsumsi rokok.
"Puntung rokok itu sampahnya bukan cuma puntung rokok, ada plastik, kertas pembungkus, microplastic dan lain-lain yang berbahaya bagi lingkungan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022