• Beranda
  • Berita
  • KPK terima pengembalian kerugian negara Rp22 miliar kasus gedung IPDN

KPK terima pengembalian kerugian negara Rp22 miliar kasus gedung IPDN

12 Mei 2022 17:09 WIB
KPK terima pengembalian kerugian negara Rp22 miliar kasus gedung IPDN
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pertama, kata Ali, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar, telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada tahun 2011 Dudy Jocom sebagai tersangka.

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka

Kedua, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp27,2 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 miliar dari PT Waskita Karya.

KPK telah menetapkan Dudy bersama mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Gowa.

Ketiga, proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya.

Dudy bersama mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Minahasa.

KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.

Ali mengatakan bahwa kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana asset recovery atau pemulihan aset menjadi penting di dalam penegakan hukum.

"Saat ini kami masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud. Kami berharap bisa segera juga dari tiga BUMN ini bisa melunasi dari kerugian keuangan negara dimaksud," ucap Ali.

Baca juga: Eks pejabat Adhi Karya segera disidang kasus proyek Gedung IPDN Sulut

Baca juga: KPK: Hutama Karya wajib bayar Rp40,8 miliar untuk kasus proyek IPDN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022